PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2015 tentang POLA KLASIFIKASI ARSIP DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT...
Pasal 7
(1) Induk Masalah pada Klasifikasi substantif meliputi: a. Hukum (HK); b. Pengawasan Pemilu (PM); c. Hubungan Masyarakat (HM); dan d. Perkara Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu(PP); (2) Induk masalah pada klasifikasi fasilitatif meliputi: a. Kepegawaian (KP); b. Keuangan (KU); c. Ketatausahaan (TU); d. Organisasi dan Tata Laksana (OT); e. Perlengkapan (PL); f. Perencanaan (PR); g. Kerumahtanggaan (RT); h. Pengawasan (PW); dan i. Teknologi Informasi (TI).
