PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2015 tentang POLA KLASIFIKASI ARSIP DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT...
Pasal 6
(1) Induk masalah diberi kode huruf yang mengandung arti singkatan atau kependekan penyebutan induk masalah yang ditempatkan pada bagian pertama susunan kode. (2) Pokok masalah diberi kode angka secara berurutan dari 01, 02, 03, 04, dan seterusnya yang ditempatkan pada bagian kedua susunan kode. (3) Sub pokok masalah diberi kode angka secara berurutan dari 01, 02, 03, dan seterusnya yang diawali dengan 2 (dua) angka di depannya sesuai dengan pokok masalah yang ditempatkan pada bagian ketiga susunan kode.
