PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2012 tentang PENGAWASAN ATAS PENDAFTARAN, VERIFIKASI PARTAI...
Pasal 33
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Oktober 2012 KETUA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA,
MUHAMMAD
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 November 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
