PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2012 tentang PENGAWASAN ATAS PENDAFTARAN, VERIFIKASI PARTAI...
Pasal 32
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Dalam hal, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Pemilu Lapangan belum terbentuk pada saat tahapan Verifikasi Faktual calon Peserta Pemilu dilaksanakan, Bawaslu dapat mengangkat petugas pelaksana pengawasan dari unsur masyarakat.
(2) Pengangkatan petugas pelaksana pada pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Surat Keputusan Bawaslu atau Bawaslu Provinsi. (3) Petugas pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan Surat Tugas yang dikeluarkan oleh Bawaslu atau Bawaslu Provinsi.
