Pasal 8
BAB 2 — PENGAWASAN TAHAPAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA
(1) Selain kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Pengawas Pemilihan sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan persiapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dengan cara memastikan: a. ketersediaan perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. KPPS menerima perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya dari PPS paling lambat 1 (satu) Hari sebelum Hari dan tanggal pemungutan suara. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bawaslu mengenai pengawasan perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya dalam Pemilihan.
