Pasal 6
BAB 2 — PENGAWASAN TAHAPAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA
(1) Pengawas Pemilihan melakukan pengawasan sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi: a. persiapan pemungutan suara; b. pelaksanaan pemungutan suara; c. persiapan penghitungan suara; dan d. pelaksanaan penghitungan suara. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pengawasan terhadap: a. pemungutan suara ulang; b. penghitungan suara ulang; c. pemungutan dan penghitungan suara lanjutan dan Pemilihan susulan; dan d. penggunaan teknologi sistem informasi yang digunakan dalam pelaksanaan tahapan pemungutan dan penghitungan suara. (3) Selain melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap program dan jadwal kegiatan tahapan pemungutan dan penghitungan suara yang ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
