Pasal 5
BAB 2 — PENGAWASAN TAHAPAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dilakukan dengan cara mengidentifikasi potensi kerawanan dalam pelaksanaan tahapan pemungutan dan penghitungan suara yang meliputi: a. kampanye Pemilihan pada Hari pemungutan suara; b. pemberian uang atau materi lainnya; c. keterlibatan pihak yang dilarang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. permasalahan perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya; e. manipulasi perolehan suara; dan/atau f. potensi kerawanan lainnya. (2) Pengawas Pemilihan sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan upaya pencegahan pelanggaran Pemilihan dan sengketa proses Pemilihan terhadap potensi kerawanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan cara melakukan: a. pemetaan kerawanan wilayah; b. sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat; c. sosialisasi larangan dalam pemungutan dan penghitungan suara melalui media tatap muka, media sosial dan media lainnya; d. patroli pengawasan sebelum Hari pemungutan suara bersama dengan pihak terkait; dan/atau e. imbauan kepada seluruh pihak mengenai larangan dan sanksi pidana Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam hal ditemukan dugaan pelanggaran Pemilihan yang berkaitan dengan potensi kerawanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengawas Pemilihan sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan penanganan pelanggaran Pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
