PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam...
Pasal 46
BAB 11 — PELAPORAN
(1) Pengawas Pemilihan melaporkan hasil pengawasan tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan secara berjenjang sesuai dengan tingkatannya. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. laporan periodik yang disampaikan secara berkala pada tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan; b. laporan akhir yang disampaikan pada akhir tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan; dan c. laporan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan secara berjenjang.
