Pasal 45
BAB 10 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Bawaslu melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota terhadap pelaksanaan pengawasan tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan. (2) Bawaslu Provinsi melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota terhadap pelaksanaan pengawasan tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan. (3) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS terhadap pelaksanaan pengawasan tahapan tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan. (4) Pembinaan dan pengawasan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan dilakukan dengan cara:
a. supervisi; b. koordinasi; c. monitoring; dan d. asistensi.
