PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam...
Pasal 31
BAB 3 — PENGAWASAN PEMUNGUTAN SUARA DAN PENGHITUNGAN SUARA ULANG, LANJUTAN, DAN SUSULAN
Dalam hal Surat Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 tidak mencukupi untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di TPS, Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota mencetak Surat Suara sesuai dengan jumlah kekurangan.
