Pasal 25
BAB 2 — PENGAWASAN TAHAPAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA
(1) Dalam hal terdapat prosedur penghitungan suara di TPS dan/atau selisih penghitungan perolehan suara di TPS yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Pengawas TPS mengajukan keberatan terhadap ketidaksesuaian tersebut. (2) Selain mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengawas TPS: a. memastikan Saksi mendapatkan kesempatan untuk menyampaikan keberatan dalam proses penghitungan suara; b. melakukan pencatatan terhadap keberatan yang disampaikan oleh Saksi dari masing-masing Peserta Pemilu; c. memastikan KPPS menjelaskan prosedur dan/atau mencocokkan selisih perolehan suara dalam Formulir MODEL C.HASIL SALINAN-KWK masing-masing Pemilihan dengan formulir MODEL C.HASIL-KWK- GUBERNUR atau MODEL C.HASIL-KWK-BUPATI atau MODEL C.HASIL-KWK-WALIKOTA dalam hal terdapat keberatan Saksi, dan/atau Pengawas TPS; dan d. memastikan KPPS menindaklanjuti keberatan yang disampaikan oleh Saksi dan/atau melakukan pembetulan terhadap kesalahan dan/atau kekeliruan atas keberatan Saksi dan/atau Pengawas TPS. (3) Dalam hal KPPS tidak menindaklanjuti keberatan yang disampaikan oleh Saksi dan/atau melakukan pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, Pengawas TPS memberikan saran perbaikan dan/atau berkonsultasi kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu
Kelurahan/Desa untuk menindaklanjuti hasil pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
