Pasal 24
BAB 2 — PENGAWASAN TAHAPAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA
(1) Pengawas Pemilihan sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan terhadap penyusunan hasil penghitungan suara di TPS dengan cara memastikan KPPS menyusun dan memasukkan: a. formulir MODEL C.HASIL-KWK-GUBERNUR dan MODEL C.HASIL-KWK-BUPATI atau MODEL C.HASIL-KWK-WALIKOTA masing-masing ke dalam 1 (satu) sampul kertas dan disegel; b. formulir MODEL C.HASIL SALINAN-KWK- GUBERNUR dan MODEL C.HASIL SALINAN-KWK- BUPATI atau MODEL C.HASIL SALINAN-KWK- WALIKOTA berdasarkan Formulir MODEL C.HASIL- KWK-GUBERNUR dan MODEL C.HASIL-KWK- BUPATI atau MODEL C.HASIL-KWK-WALIKOTA ke dalam sampul kertas dan disegel selanjutnya dimasukkan ke dalam kantong plastik ziplock atau kantong plastik yang mempunyai rel atau klip di atasnya yang dapat dibuka dan ditutup kembali; c. formulir:
MODEL C. KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KWK;
MODEL A-Surat Pindah Memilih, formulir MODEL C.DAFTAR HADIR-PEMILIH TETAP- KWK, MODEL C.DAFTAR HADIR-PEMILIH PINDAHAN-KWK, MODEL C.DAFTAR HADIR- PEMILIH TAMBAHAN-KWK, MODEL A-Kabko Daftar Pemilih, dan MODEL A-Kabko Pemilih Pindahan;
MODEL C.PENDAMPING-KWK, MODEL C. PEMBERITAHUAN-KWK, dan Tanda Terima; dan 4) MODEL C.PEMBERITAHUAN-KWK yang tidak terdistribusi, masing-masing ke dalam 1 (satu) sampul kertas dan disegel; d. surat suara gubernur dan wakil gubernur yang:
dinyatakan sah;
dinyatakan tidak sah;
tidak digunakan/tidak terpakai termasuk sisa surat suara cadangan; dan
rusak dan/atau keliru dicoblos, masing-masing ke dalam sampul kertas dan disegel; e. surat suara bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota yang:
dinyatakan sah;
dinyatakan tidak sah;
tidak digunakan/tidak terpakai termasuk sisa surat suara cadangan; dan 4) rusak dan/atau keliru dicoblos, masing-masing ke dalam sampul kertas dan disegel. f. sampul kertas sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e dimasukkan ke dalam kotak suara; dan g. pada bagian luar kotak suara sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e ditempel label, disegel, dan dipasang gembok atau alat pengaman lainnya sebagai bahan untuk rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan atau nama lain. (2) Pengawas Pemilihan sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan pengamanan, penyegelan dan penjagaan keutuhan kotak suara dan seluruh dokumen setelah rapat penghitungan suara di TPS untuk diserahkan kepada KPU di setiap tingkatan.
