Pasal 17
BAB 2 — PENGAWASAN TAHAPAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA
(1) Pengawasan pemberian suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf e dilaksanakan untuk memastikan Pemilihan: a. Pasangan Calon gubernur dan wakil gubernur; dan b. Pasangan Calon bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota. (2) Pengawas Pemilihan sesuai dengan kewenangan masing- masing memastikan Pemilih yang berhak memberikan suara di TPS meliputi: a. pemilik KTP-el yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap di TPS yang bersangkutan; b. pemilik KTP-el yang terdaftar dalam daftar Pemilih Pindahan; dan c. pemilik KTP-el yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap dan daftar Pemilih Pindahan. (3) Dalam hal terdapat penduduk telah memiliki hak pilih tetapi belum memiliki KTP-el pada Hari pemungutan suara, Pengawas Pemilihan memastikan Pemilih dapat menggunakan Biodata Penduduk.
