Pasal 16
BAB 2 — PENGAWASAN TAHAPAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA
(1) Dalam hal dalam jangka waktu 29 (dua puluh sembilan) Hari sebelum Hari pemungutan suara sampai dengan hari pemungutan suara terdapat salah satu Calon dari pasangan calon yang berhalangan tetap atau ditetapkan sebagai terpidana, Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan: a. KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota memberitahukan kondisi calon yang berhalangan tetap atau ditetapkan sebagai terpidana tersebut kepada KPPS melalui PPK dan PPS; dan b. KPPS mengumumkan salah satu calon dari Pasangan Calon yang berhalangan tetap atau ditetapkan sebagai terpidana berdasarkan pemberitahuan dari KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pada papan pengumuman di TPS dan secara lisan disampaikan kepada Pemilih.
(2) Dalam hal dalam jangka waktu 29 (dua puluh sembilan) Hari sebelum Hari pemungutan suara sampai dengan Hari pemungutan suara terdapat Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang berhalangan tetap atau ditetapkan sebagai terpidana, Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan: a. KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota memberitahukan kondisi pasangan calon yang berhalangan tetap atau ditetapkan sebagai terpidana tersebut kepada KPPS melalui PPK dan PPS; dan b. KPPS mengumumkan Pasangan Calon yang berhalangan tetap atau ditetapkan sebagai terpidana berdasarkan pemberitahuan dari KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam huruf a, pada papan pengumuman di TPS dan secara lisan disampaikan kepada Pemilih.
