PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN DANA KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Pasal 9
BAB 2 — PELAKSANAAN PENGAWASAN
Dalam hal Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Calon Anggota DPD tidak menyampaikan LADK dan/atau LPPDK sesuai dengan batas waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing memastikan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatan masing-masing memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
