PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN DANA KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Pasal 10
BAB 2 — PELAKSANAAN PENGAWASAN
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan audit laporan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c yang mencakup pengawasan terhadap seluruh proses audit laporan Dana Kampanye meliputi: a. penunjukan dan penetapan KAP di setiap provinsi oleh KPU; b. pelaksanaan audit LADK, LPSDK, dan LPPDK oleh KAP; dan
c. hasil audit LADK, LPSDK, dan LPPDK dari KAP.
