PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN DANA KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Pasal 25
BAB 5 — SUPERVISI DAN PENDAMPINGAN
(1) Bawaslu melakukan supervisi dan pendampingan kepada Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam pengawasan Dana Kampanye. (2) Bawaslu Provinsi melakukan supervisi dan pendampingan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota dalam pengawasan Dana Kampanye di wilayah kabupaten/kota. (3) Supervisi dan pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bawaslu yang mengatur mengenai pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu.
