PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN DANA KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Pasal 24
BAB 4 — PELAPORAN
(1) Bawaslu menyusun laporan pelaksanaan pengawasan Dana Kampanye. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. laporan periodik; dan b. laporan akhir. (3) Laporan periodik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan laporan pelaksanaan pengawasan setiap pelaksanaan program/kegiatan yang terkait dengan Dana Kampanye. (4) Laporan akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan laporan pelaksanaan pengawasan yang disusun setelah Dana Kampanye berakhir.
