Pasal 8
BAB 2 — PELAKSANAAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TERHADAP PELAKSANAAN TUGAS PENGAWAS PEMILU
(1) Bimbingan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dilakukan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan/atau Panwaslu Kecamatan kepada pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya. (2) Bimbingan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penguatan kapasitas berupa peningkatan pengetahuan dan keterampilan pengawas Pemilu dalam penyelenggaraan Pengawasan; dan b. pembentukan karakter pengawas Pemilu dalam penyelenggaraan Pengawasan. (3) Bimbingan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan: a. kebutuhan dalam tahapan Pemilu atau Pemilihan dan nontahapan Pemilu atau Pemilihan; b. hasil supervisi dan pemantauan pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu; dan/atau c. temuan, evaluasi, dan/atau hasil kajian yang dilakukan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota.
