Pasal 5
BAB 2 — PELAKSANAAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TERHADAP PELAKSANAAN TUGAS PENGAWAS PEMILU
(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Bawaslu melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS;
b. Bawaslu Provinsi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS; c. Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS; d. Panwaslu Kecamatan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Panwaslu Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS; dan e. Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Pengawas TPS. (2) Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan: a. kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu; dan b. kode perilaku Pengawas Pemilu. (3) Kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berpedoman pada Peraturan DKPP yang mengatur mengenai kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu. (4) Kode perilaku pengawas Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan kode perilaku yang ditetapkan oleh Ketua Bawaslu dan wajib dipatuhi oleh pengawas Pemilu selama masa jabatannya.
