Pasal 37
BAB 3 — PEMBINAAN BERDASARKAN PUTUSAN DKPP DAN KEPUTUSAN BAWASLU KABUPATEN/KOTA
(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu berdasarkan Keputusan Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslu Kecamatan. (2) Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu kepada Panwaslu Kecamatan; b. Panwaslu Kecamatan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu kepada Panwaslu Kelurahan/Desa; dan c. Panwaslu Kecamatan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu kepada Pengawas TPS melalui Panwaslu Kelurahan/Desa.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. menyusun analisis terhadap keputusan Bawaslu Kabupaten/Kota; b. menentukan jenis pembinaan yang akan diterapkan kepada Pengawas Pemilu yang bersangkutan; dan c. melakukan pembinaan dan pemantauan terhadap kinerja Pengawas Pemilu yang bersangkutan. (4) Penyusunan analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan oleh unit organisasi yang menyelenggarakan fungsi di bidang sumber daya manusia. (5) Penentuan jenis pembinaan serta pelaksanaan pembinaan dan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan huruf c dilakukan berdasarkan keputusan dalam rapat pleno Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslu Kecamatan sesuai dengan tingkatannya.
