PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TERHADAP...
Pasal 31
BAB 2 — PELAKSANAAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TERHADAP PELAKSANAAN TUGAS PENGAWAS PEMILU
(1) Pengambilan keputusan atas penyelesaian Pelanggaran Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c didasarkan pada Berita Acara Pengkajian Informasi Kinerja dan/atau Temuan Kinerja. (2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diputuskan melalui rapat pleno Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya. (3) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Ketua Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya.
