Pasal 28
BAB 2 — PELAKSANAAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TERHADAP PELAKSANAAN TUGAS PENGAWAS PEMILU
(1) Untuk memperkuat keterangan yang diperoleh dari proses verifikasi dan klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota dapat menghadirkan saksi, ahli, dan/atau lembaga pemberi keterangan untuk dimintai keterangannya atas dugaan Pelanggaran Kinerja pengawas Pemilu sesuai dengan kebutuhan penyelesaian Pelanggaran Kinerja. (2) Keterangan saksi, ahli, dan/atau lembaga pemberi keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan secara lisan dan/atau tertulis. (3) Penyampaian keterangan oleh lembaga pemberi keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh pihak yang mewakili dengan menunjukkan surat tugas yang ditandatangani oleh pejabat yang berwewenang.
