Pasal 26
BAB 2 — PELAKSANAAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TERHADAP PELAKSANAAN TUGAS PENGAWAS PEMILU
(1) Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) huruf a dilakukan untuk pembuktian dengan cara: a. menilai kebenaran, keabsahan, dan keaslian informasi yang terdapat dalam informasi kinerja dan temuan kinerja berserta dokumen pendukung; dan b. menilai kesesuaian antara informasi yang terdapat dalam informasi kinerja dan temuan kinerja dengan dokumen pendukung. (2) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. surat atau tulisan; dan b. dokumen elektronik. (3) Surat atau tulisan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan dokumen tertulis yang berkaitan dengan Pelanggaran Kinerja yang diduga dilakukan oleh Pengawas Pemilu. (4) Dokumen elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai informasi dan transaksi elektronik.
