Pasal 58
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Penyelesaian sengketa yang diselesaikan oleh pengawas Pemilihan dilaporkan kepada Bawaslu secara berjenjang sesuai dengan tingkatannya terdiri atas: a. laporan awal; b. laporan proses; c. laporan akhir; d. laporan tahunan; dan e. laporan akhir tahapan Pemilihan. (2) Laporan awal disampaikan pengawas Pemilihan ketika mendapatkan permohonan penyelesaian sengketa dengan cakupan materi: c. identitas pemohon; d. identitas termohon; e. tanggal pengajuan permohonan; dan f. obyek yang disengketakan. (3) Laporan perkembangan proses penyelesaian sengketa disampaikan setiap tahapan penyelesaian sengketa yang menguraikan aktifitas secara kronologis mencakup: a. identitas pemohon; b. identitas termohon; c. tanggal pengajuan permohonan; d. identitas pihak terkait; e. waktu dan tahapan yang diselesaikan; f. obyek yang disengketakan; g. waktu dan rencana tahapan selanjutnya dalam penyelesaian sengketa; dan h. hal lain yang dianggap penting. (4) Laporan akhir suatu penyelesaian sengketa yang dilakukan ketika seluruh penyelesaian sengketa telah diselesaikan yang menerangkan proses penyelesaian
sengketa yang dilampiri semua
dokumen penyelesaian sengketa. (5) Laporan tahunan penyelesaian sengketa merupakan intisari dan perkembangan penyelesaian sengketa yang disampaikan sekali dalam setahun. (6) Laporan akhir dari seluruh tahapan pemilihan yang terkait dengan penyelesaian sengketa yang menghimpun intisari dan data penyelesaian sengketa dari awal hingga akhir tahapan pemilihan.
