Pasal 56
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, semua petunjuk teknis dan pelaksanaan dari Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 920) sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1588) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Badan ini.
