PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2015 tentang RENCANA STRATEGIS BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM...
Pasal 4
(1) Sekretaris Jenderal Bawaslu dan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi wajib menyampaikan laporan pelaksanaan Renja Bawaslu setiap 6 (enam) bulan sekali dan/atau sesuai kebutuhan kepada Ketua Bawaslu RI. (2) Ketua Bawaslu RI melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan capaian Renstra Bawaslu dalam kurun waktu 2015-2019 berdasarkan laporan pelaksanaan Renja Bawaslu RI.
