PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2015 tentang RENCANA STRATEGIS BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM...
Pasal 3
(1) Renstra Bawaslu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, meliputi: a. pendahuluan; b. visi, misi dan tujuan; c. arah kebijakan, strategi, kerangka regulasi, dan kerangka kelembagaan; d. target kinerja dan kerangka pendanaan; dan e. penutup. (2) Renstra Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini.
