PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN UMUM...
Pasal 7
BAB 3 — PENERIMAAN LAPORAN ATAU TEMUAN
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a dan Pasal 5 ayat (3) diajukan langsung kepada Bawaslu atau Bawaslu Provinsi (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terkait dengan keputusan KPU, KPU/KIP Provinsi, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota yang mencoret calon Anggota DPR, DPD, dan DPRD dari daftar calon tetap yang disebabkan karena pemalsuan dokumen atau penggunaan dokumen palsu dalam persyaratan administrasi bakal calon dan/atau calon, diajukan setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan yang bersangkutan tidak terbukti.
