PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN UMUM...
Pasal 44
BAB 6 — PENGAMBILAN KEPUTUSAN
(1) Keputusan Majelis Pemeriksa penyelesaian Sengketa Pemilu diputuskan dalam rapat pleno pengambilan Keputusan yang bersifat tertutup dan dibacakan dalam rapat yang bersifat terbuka untuk umum. (2) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Panwaslu Kabupaten/Kota menyampaikan salinan Keputusan penyelesaian Sengketa Pemilu kepada Pemohon dan Termohon. (3) Salinan Keputusan Penyelesaian Sengketa Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diumumkan melalui laman resmi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota (4) Format dan isi Formulir Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bawaslu ini.
