Pasal 24
BAB 4 — PENGKAJIAN
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwaslu Kabupaten/Kota membuat dan menyusun kajian sengketa pemilu setelah menerima Permohonan atau menyatakan laporan pelanggaran sebagai sengketa. (2) Kajian sebagaimana dimakud pada ayat (1), berisikan: a. kepentingan dan tuntutan pemohon dan termohon; b. fakta-fakta dan keterangan yang diperoleh dari pemohon dan termohon; dan c. analisis sementara Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwaslu Kabupaten/Kota. (3) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwaslu Kabupaten/Kota dalam mengumpulkan fakta-fakta dan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat melakukan klarifikasi awal sebelum dilakukan Musyawarah. (4) Klarifikasi awal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertujuan untuk menggali kebenaran dan menelusuri kepentingan Pemohon dan Termohon.
