PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN UMUM...
Pasal 22
BAB 3 — PENERIMAAN LAPORAN ATAU TEMUAN
(1) Bidang Penyelesaian Sengketa menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada termohon paling lambat 1 (satu) hari sejak permohonan dicatat dalam buku register permohonan penyelesaian sengketa. (2) Penyampaian pemberitahuan kepada termohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui surat resmi dan dilampiri 1 (satu) rangkap permohonan.
