PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PENCALONAN PESERTA PEMILIHAN UMUM...
Pasal 21
BAB 5 — PELAPORAN
(1) Bawaslu menyusun laporan pelaksanaan pengawasan tahapan pencalonan Peserta Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. laporan periodik; dan b. laporan akhir. (3) Laporan periodik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan laporan pelaksanaan pengawasan setiap pelaksanaan program/kegiatan dalam tahapan pencalonan Peserta Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN. (4) Laporan akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan laporan pelaksanaan pengawasan yang disusun setelah tahapan pencalonan Peserta Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN berakhir.
