Pasal 20
BAB 4 — TINDAK LANJUT HASIL PENGAWASAN DAN LAPORAN DAN/ATAU TEMUAN DUGAAN PELANGGARAN PEMILU DALAM TAHAPAN PENCALONAN PESERTA PEMILU
(1) Dalam hal terdapat dugaan pelanggaran Pemilu dalam tahapan pencalonan Peserta Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, Bawaslu melakukan tindak lanjut laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu melalui penanganan pelanggaran Pemilu sesuai dengan Peraturan Bawaslu mengenai penanganan temuan dan laporan pelanggaran Pemilu serta Peraturan Bawaslu mengenai penyelesaian pelanggaran administratif Pemilu. (2) Dalam hal terdapat dugaan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang merupakan tindak pidana Pemilu, penanganan pelanggaran Pemilu dilakukan melalui penanganan tindak pidana Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
