Pasal 8
BAB 2 — PENGAWASAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA
(1) Panwas Kecamatan memastikan PPK menyusun jadwal rapat Rekapitulasi hasil penghitungan dengan membagi jumlah desa/kelurahan atau nama lainnya dalam wilayah kerja PPS. (2) Panwas Kecamatan memastikan penyusunan jadwal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan jadwal tahapan. (3) Panwas Kecamatan memastikan Ketua PPK menyampaikan surat undangan kepada saksi, Panwas Kecamatan, PPS dan Sekretariat PPS paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan rapat Rekapitulasi hasil penghitungan. (4) Panwas Kecamatan memastikan surat undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus mencantumkan: a. hari, tanggal, dan waktu rapat Rekapitulasi hasil penghitungan; b. tempat pelaksanaan rapat; c. jadwal acara pelaksanaan Rekapitulasi hasil penghitungan di PPK; d. masing-masing pasangan calon dapat mengajukan saksi paling banyak 4 (empat) orang;
e. setiap saksi hanya dapat menjadi saksi untuk 1 (satu) pasangan calon; f. saksi wajib membawa dan menyerahkan surat mandat yang ditandatangani oleh pasangan calon atau tim kampanye tingkat daerah kabupaten/kota; dan g. peserta rapat harus hadir tepat waktu dan menyerahkan surat undangan. (5) Panwas Kecamatan memastikan Ketua atau anggota KPPS hadir sebagai peserta rapat Rekapitulasi hasil penghitungan. (6) Panwas Kecamatan memastikan rapat Rekapitulasi hasil penghitungan dapat dihadiri oleh pemantau pemilihan, masyarakat, dan Instansi terkait.
