PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan...
Pasal 7
BAB 2 — PENGAWASAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA
(1) Panwas Kecamatan melakukan pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan dengan cara:
a. memastikan kotak suara memuat dokumen hasil penghitungan suara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. memastikan kotak suara dalam kondisi terkunci dan tersegel; c. memastikan PPK membuat berita acara penerimaan kotak suara dengan menggunakan formulir Model DA3-KWK; dan d. memastikan PPK menyimpan kotak suara pada tempat yang memadai dan dapat dijamin keamanannya. (2) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dalam formulir laporan hasil pengawasan.
