Pasal 53
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Pengawas Pemilu memastikan: a. Dalam hal di suatu daerah terjadi kerusuhan atau gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tidak dapat dilaksanakan pada wilayah kerja PPK, KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat memerintahkan PPK untuk melaksanakan rekapitulasi di ibukota daerah kabupaten/kota. b. PPK meminta persetujuan Panwas Kecamatan dan Saksi untuk menggunakan salinan formulir Model C-KWK dan Model C1-KWK yang diserahkan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota dengan disandingkan salinan formulir Model C1-KWK milik Saksi dalam melaksanakan rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a. c. Dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan, PPK, KPU/KIP Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi/KIP Aceh dapat menggunakan aplikasi Situng.
d. KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat membuka kotak suara untuk mengambil formulir yang digunakan sebagai alat bukti dalam penyelesaian hasil Pemilihan. e. Pembukaan kotak suara sebagaimana dimaksud pada huruf d dibuka dengan ketentuan:
- berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota dan Kepolisian setempat dalam pelaksanaan pembukaan kotak suara;
- mengeluarkan formulir yang digunakan sebagai alat bukti di persidangan sebagaimana dimaksud dalam angka 1;
- menggandakan formulir yang digunakan sebagai alat bukti di persidangan;
- memasukkan kembali formulir asli yang telah selesai digandakan ke dalam kotak suara dan dikunci/digembok seperti semula;
- melegalisasi fotokopi dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf b di kantor pos; dan
- membuat berita acara pembukaaan kotak suara yang ditandatangani oleh ketua KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota dan Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota. f. KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota MENETAPKAN Pasangan Calon terpilih dalam Pemilihan dengan 1 (satu) Pasangan Calon, apabila memperoleh lebih dari 50% (lima puluh persen) suara sah pada kolom yang memuat foto dan nama Pasangan Calon. g. Apabila perolehan suara sah memberikan pilihan untuk Pasangan Calon kurang dari atau sama dengan 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota MENETAPKAN penyelenggaraan Pemilihan kembali pada Pemilihan serentak periode berikutnya.
