Pasal 5
BAB 2 — PENGAWASAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA
(1) Dalam hal penyerahan kotak suara tidak dapat dilakukan pada hari yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, PPL memastikan PPS menyerahkan kepada PPK paling lama 3 (tiga) hari setelah pemungutan suara. (2) PPL memastikan penyerahan kotak suara yang tidak dapat dilakukan pada hari yang sama disebabkan karena: a. keadaan geografis; b. jarak tempuh; c. cuaca; dan/atau d. ketersediaan transportasi yang kurang memadai. (3) PPL memastikan kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam kondisi terjaga, aman, dan utuh dengan tidak membuka, tidak mengubah, tidak mengganti, tidak rusak, tidak menghitung surat suara, dan tidak hilang. (4) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dalam formulir laporan hasil pengawasan, dengan disertai keterangan.
