Pasal 4
BAB 2 — PENGAWASAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA
Pengawasan penyampaian hasil penghitungan suara di tingkat keluruhan, PPL melakukan pengawasan untuk memastikan: a. PPS mengumumkan hasil penghitungan suara dengan menggunakan lampiran model C-1 KWK dari seluruh TPS di wilayah kerjanya dengan cara menempelkan pada sarana pengumuman di desa/kelurahan atau sebutan lainnya; b. memastikan kesesuaian hasil penghitungan suara dalam lampiran model C-1 KWK sesuai dengan hasil pegawasan di TPS pada saat penghitungan suara. c. PPS membuat surat pengantar penyampaian kotak suara terkunci dan tersegel yang berisi berita acara pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS dengan menggunakan formulir model D-KWK; dan d. PPS meneruskan kotak suara yang masih tersegel dari seluruh TPS di wilayah kerjanya kepada PPK pada hari yang sama dengan hari Pemungutan Suara dengan pengawalan dari kepolisian setempat.
