PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan...
Pasal 42
BAB 3 — PENGAWASAN PENETAPAN PASANGAN CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA TERPILIH
Dalam melaksanakan pengawasan penetapan hasil Pemilihan, Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota memastikan:
a. Ketentuan penetapan pasangan calon terpilih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. b. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota MENETAPKAN hasil Rekapitulasi dalam keputusan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam jangka waktu 1 (satu) hari terhitung sejak Rekapitulasi ditetapkan; dan c. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan hasil Pemilihan dalam sidang pleno terbuka yang dihadiri pasangan calon Pemilihan, dan partai politik atau gabungan partai politik.
