Pasal 41
BAB 2 — PENGAWASAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA
(1) Pengawas Pemilu merekomendasikan dilakukannya rekapitulasi ulang, apabila terdapat keadaan sebagai berikut: a. rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan secara tertutup; b. rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan di tempat yang kurang terang atau yag kurang mendapat penerangan cahaya; c. rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan dengan suara yang kurang jelas; d. rekapitulasi hasil penghitungan suara dicatat dengan tulisan yang kurang jelas; e. saksi, Pengawas Pemilu dan warga masyarakat tidak dapat menyaksikan proses rekapitulasi hasil penghituangan suara secara jelas; f. kerusuhan yang mengakibatkan rekapitulasi hasil penghituangan suara tidak dapat dilanjutkan; dan g. rekapitulasi hasil penghituangan suara dilakukan di luar tempat yang telah ditentukan. (2) Pelaksanaan pengawasan rekapitulasi suara ulang sebagaimana dimaksud ayat (1), berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 39.
