PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan...
Pasal 26
BAB 2 — PENGAWASAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA
(1) Panwas Kabupaten/Kota wajib memastikan hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) diisi oleh KPU Kabupaten/Kota dan ditandatangani sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Panwas Kabupaten/Kota wajib memastikan KPU Kabupaten/Kota menyerahkan salinan hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada: a. saksi; dan b. Panwas Kabupaten/Kota. (3) Panwas Kabupaten/Kota wajib memastikan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan rekapitulasi di tingkat daerah kabupaten/kota di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat.
