Pasal 25
BAB 2 — PENGAWASAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA
(1) Panwas Kabupaten/Kota harus mengajukan keberatan kepada KPU Kabupaten/Kota dalam hal prosedur dan/atau selisih dalam penghitungan perolehan suara tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. (2) Terhadap keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panwas Kabupaten/Kota memastikan KPU
Kabupaten/Kota menjelaskan prosedur dan/atau mencocokkan selisih perolehan suara dengan hasil Rekapitulasi dalam formulir Model DAA-KWK Plano dan/atau Model DA1-KWK Plano. (3) Panwas Kabupaten/Kota memastikan KPU Kabupaten/Kota memberikan kesempatan kepada Saksi untuk mengajukan keberatan. (4) Panwas Kabupaten/Kota memastikan KPU Kabupaten/Kota mengadakan pembetulan pada waktu yang sama terhadap keberatan yang diajukan Saksi atau Panwas Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterima.
