PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan...
Pasal 18
BAB 2 — PENGAWASAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA
(1) Panwas Kecamatan wajib memastikan PPK menyerahkan salinan hasil Rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada: a. saksi; dan b. Panwas Kecamatan. (2) Panwas Kecamatan wajib memastikan PPK mengumumkan Rekapitulasi di tingkat kecamatan di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat selama 7 (tujuh) hari. (3) Panwas Kecamatan memastikan kesesuain data dan ketepatan waktu pengiriman salinan formulir Model DAA- KWK, Model DA-KWK, Model DA1-KWK yang dilakukan kepada PPK kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota.
