Pasal 17
BAB 2 — PENGAWASAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA
Setelah selesai rekapitulasi hasil penghitungan suara, Panwas Kecamatan memastikan PPK segera menyerahkan dan mencatatkan ke dalam formulir Model DA4-KWK masing- masing kotak suara dalam keadaan tersegel kepada KPU Kabupaten/Kota yang terdiri: a. kotak suara hasil rekapitulasi penghitungan suara yang berisi formulir Model DA-KWK,Model DAA-KWK, Model DAA-KWK Plano, Model DA1-KWK, Model DA2-KWK, Model DA1- Plano-KWK dan Model DA7-KWK; b. kotak suara hasil penghitungan suara di TPS meliputi Model C1.Plano-KWK berhologram, Model C-KWK berhologram, Model C1-KWK berhologram dan Model C2- KWK; c. kotak suara daftar pemilih dan daftar hadir TPS meliputi Model A3-KWK, Model A4-KWK, Model A.Tb-KWK dan Model C7-KWK; dan d. seluruh kotak suara yang berisi Surat Suara dan formulir Model C3-KWK, Model C5-KWK dan Model C6- KWK dari seluruh TPS di wilayah kerjanya.
