PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS...
Pasal 45
pasal.id
(1) Penyelesaian sengketa antar peserta Pemilu yang terjadi di tempat kejadian dilakukan dengan memperhatikan tahapan penyelesaian sengketa Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2). (2) Dalam hal Musyawarah tidak tercapai kesepakatan, Pengawas Pemilu segera membuat keputusan penyelesaian sengketa Pemilu. (3) Penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disesuaikan dengan Formulir sebagaimana Lampiran dalam peraturan ini. 26. Diantara BAB VIII dan BAB IX disisipkan 2 BAB yakni BAB VIIIA dan BAB VIIIB dan diantara Pasal 49 dan Pasal 50 disisipkan 3 (tiga) pasal yakni Pasal 49A, Pasal 49B, dan Pasal 49C, sehingga BAB VIIIA dan BAB VIIIB berbunyi sebagai berikut: BAB VIIIA KETENTUAN LAIN-LAIN
