PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS...
Pasal 44
pasal.id
(1) Keputusan Penyelesaian Sengketa Pemilu diputuskan dalam rapat pleno pengambilan Keputusan yang bersifat tertutup dan dibacakan dalam rapat yang bersifat terbuka untuk umum. (2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada pokoknya dapat berupa: a. keputusan yang mengabulkan permohonan pemohon baik seluruhnya ataupun sebagian; atau b. keputusan menolak permohonan pemohon. (3) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan kepada para pihak dan diumumkan kepada publik. (4) Format dan isi formulir Keputusan Penyelesaian Sengketa Pemilu tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bawaslu ini. 25. Ketentuan Pasal 45 diubah, sehingga Pasal 45 berbunyi sebagai berikut:
