Pasal 16
pasal.id
(1) Permohonan Sengketa Pemilu yang berkaitan dengan Keputusan KPU, KPU/KIP Provinsi, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, disampaikan secara tertulis dalam Bahasa INDONESIA dengan memuat syarat formal dan syarat materiil permohonan. (2) Syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat lembaga yang dituju, identitas pemohon dan termohon. (2a) Syarat formal berupa lembaga yang dituju sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yakni: a. dalam hal permohonan penyelesaian sengketa terkait keputusan KPU, lembaga yang dituju sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah Bawaslu; dan b. dalam hal permohonan penyelesaian sengketa terkait keputusan KPU Provinsi/KIP
Aceh atau KPU Kabupaten/Kota/KIP Kabupaten/Kota, lembaga yang dituju sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah Bawaslu Provinsi. (2b) Identitas pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. nama pemohon; b. alamat pemohon; c. telepon/fax; dan d. kedudukan pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. (2c) Identitas termohon sebagaimana dimaksud ayat (2) terdiri atas: a. nama termohon; b. alamat termohon; c. telepon/fax; dan d. kedudukan termohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12. (2d) Alamat pemohon dan/atau termohon sebagaimana dimaksud pada ayat (2b) dan ayat (2c) adalah alamat tempat tinggal pemohon dan/atau alamat lembaga/institusi yang diwakilinya. (3) Syarat materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. kewenangan menyelesaikan sengketa; b. kepentingan langsung pemohon atas penyelesaian sengketa; c. masalah/obyek sengketa; dan d. hal-hal yang diminta untuk diputuskan. (4) Permohonan dibuat dalam bentuk tertulis dan ditandatangani oleh Pemohon bermaterai Rp 6.000,- (Enam Ribu Rupiah). (5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus disertai dengan salinan dalam format digital yang tersimpan secara elektronik dalam media penyimpanan berupa cakram padat atau yang sejenisnya. 11. Ketentuan Pasal 17 diubah, sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:
