PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAPORAN DAN PENANGANAN PELANGGARAN...
Pasal 17
BAB 4 — TINDAK LANJUT PENANGANAN DUGAAN PELANGGARAN
(1) Pengawas Pemilu meneruskan rekomendasi dugaan pelanggaran kode etik kepada DKPP menggunakan Form Model B.10-DD. (2) Penerusan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melampirkan berkas dugaan pelanggaran dan hasil kajian terhadap dugaan pelanggaran. (3) Penerusan rekomendasi dugaan pelanggaran kode etik oleh Pengawas Pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
