PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAPORAN DAN PENANGANAN PELANGGARAN...
Pasal 16
BAB 3 — PENANGANAN PELANGGARAN
(1) Hasil kajian terhadap berkas dugaan pelanggaran dituangkan dalam formulir Model B.9-DD dikategorikan sebagai: a. pelanggaran Pemilu; b. bukan pelanggaran Pemilu; atau c. sengketa Pemilu. (2) Dugaan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa: a. pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu; b. pelanggaran administrasi Pemilu; dan/atau c. tindak pidana Pemilu.
